KSP Mengimplementasikan Whistle Blowing System (WBS) Sesuai dengan Permen BUMN No. KEP-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN Pasal 27 dan Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-05/MBU/2006 tgl 20 Desember 2006, Tentang Komite Audit bagi BUMN. Dewan Komisaris dapat menugaskan Komite Audit untuk melakukan penelaahan atas pengaduan yang berkaitan dengan BUMN. Sistem pelaporan pelanggaran yang terjadi dilingkungan pekerjaan dan melibatkan peran serta seluruh unsur perusahaan dalam proses pelaporan dan pengungkapannya. WBS merupakan bagian dari sistem pengendalian internal dalam mencegah praktik penyimpangan dan kecurangan serta memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG).
TRANSPARANSI
Pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) adalah sebagai berikut:
Benturan Kepentingan.
Korupsi.
Kecurangan.
Pencurian/Penggelapan.
Pelanggaran dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa.
Penyalahgunaan jabatan/kewenangan.
Suap/Gratifikasi.
Metode Pelaksanaan Whistle Blowing System (WBS) dapat dilakukan melalui beberapa media :
Perusahaan menjalankan prinsip akuntabilitas dengan menyadari sepenuhnya hak, kewajiban, wewenang, dan tanggung jawab organ Perusahaan berlandaskan pada system internal check dan balance yang mencakup praktek audit yang sehat. Hal ini termasuk juga pembatasan kekuasaan antara Direksi yang bertanggung jawab dalam kegiatan operasional sehari-hari dan Komisaris yang mewakili Pemegang Saham. Hal pokok pelaksanaan prinsip akuntabilitas dalam perusahaan meliputi dalam:
Setiap Laporan harus didukung dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengaduan Whistle Blowing System (WBS) harus memenuhi unsur:
WHAT, Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
WHERE, Dimana perbuatan tersebut dilakukan
WHEN, Kapan perbuatan tersebut dilakukan
WHO, Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
HOW, Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)